LEMBAGA EKSEKUTIF
adalah lembaga pelaksana pemerintah / lembaga negara yang berkuasa
menjalankan UU yang dipimpin oleh presiden
- Hak prerogatif adalah hak istimewa presidenadalah lembaga pelaksana pemerintah / lembaga negara yang berkuasa
menjalankan UU yang dipimpin oleh presiden
- Peran ganda presiden adalah tugas presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
kepala pemerintahan.
- Duta Negara adalah perwakilan suatu negara di negara lain
Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan adalah :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU
3. Mengajukan rancangan UU kepada DPR
4. Bersama dengan DPR membentuk UU
5. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
4. Bersama dengan DPR membentuk UU
5. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Tugas presiden sebagai kepala kepala negara adalah :
1. Pemimpin tertinggi atas AD, AL dan AU
2. Menyatakan perang, damai dan perjanjian terhadap negara lain dengan
persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Mengangkat duta dan konsul
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
6. Memberikan penghargaan, tanda jasa dan kehormatan dengan persetujuan
DPR
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pembantu presiden adalah :
a. Kementrian negara2. Menyatakan perang, damai dan perjanjian terhadap negara lain dengan
persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Mengangkat duta dan konsul
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
6. Memberikan penghargaan, tanda jasa dan kehormatan dengan persetujuan
DPR
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pembantu presiden adalah :
1. Wakil presiden
2. Menteri yg memimpin sebuah departemen. Terdiri atas 20 departemen yaitu :
b. Kementrian koordinator
Urutan presiden dan wakil presiden secara berurutan adalah :
1. Soekarno – M. Hatta
2. Soeharto – Umar Wirahadi Kusumah
3. Soeharto – Tri Sutrisno
4. Soeharto – BJ. Habibie
5. Gus Dur – Megawati
6. SBY - Jusuf Kalla
7. SBY - Budiono
LEMBAGA LEGISLATIF
adalah lembaga yg memiliki kekuasaan untuk membuat UU.
Terdiri dari : MPR, DPR dan DPD
lembaga negara.
- Anggota MPR adalah DPR & DPD
- Sidang istimewa adalah sidang MPR yang diselenggarakan dalam kondisi
khusus / darurat.
Tugas MPR :
1. Melantik presiden dan wakil presiden terpilih
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
1. Melantik presiden dan wakil presiden terpilih
2. Memilih presiden wapres baru jika ada presiden / wapres yang berhenti
sebelum habis masa jabatannya.
sebelum habis masa jabatannya.
3. Memberhentikan presiden / wapres atas usul DPR dan disetujui MK.
4. Mengubah UUD 2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
adalah lembaga legislatif yang anggotanya berasal dari partai politik yang
dipilih melalui pemilu yang kedudukannya sejajar dengan presiden.
dipilih melalui pemilu yang kedudukannya sejajar dengan presiden.
Jumlah Anggota DPR adalah :
1. DPR Ibu Kota = 550 kursi
2. DPRD Provinsi = 35 – 100 kursi
3. DPRD Kabupaten / Kota = 20 – 45 kursi
Tugas DPR :
1. Menyusun dan menetapkan RUU
2. Menetapkan RAPBN (menerima laporan keuangan dari BPK)
3. Memberi persetujuan untuk :
a. Menyatakan perang / damai
b. Mengangkat duta besar
c. Mengangkat hakim agung
Hak DPR :
1. Hak interpelasi : meminta keterangan tentang suatu kebijakan pemerintah
2. Hak angket : melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijaksanaan
pemerintah pusat
3. Hak menyatakan pendapat
4. Hak mengajukan pertanyaan
5. Hak menyampaikan usul
6. Hak imunitas
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) / Tingkat Provinsi
adalah lembaga tinggi negara yang beranggotakan dari perwakilan provinsi-provinsi di Indonesia.
Anggota DPD :
- Tidak boleh lebih dari 1/3 anggota MPR
- perwakilan setiap provinsi adalah 4 orang, jadi 33 provinsi x 4 orang =
132 orang.
Tugas DPD :
1. Menyusun RUU tentang :
a. otonomi daerah
b. mengatur hubungan pusat dgn daerah
c. pembentukan dan pemekaran daerah
d. pemekaran daerah
e. penggabungan daerah
f. pengelolaan SDA / SDE
g. perimbangan keuangan daerah dan pusat
2. Membahas RAPBN bersama DPR
LEMBAGA YUDIKATIF
adalah lembaga yg memiliki kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU.- Terdiri dari : MA, MK dan KY
1. MA (Mahkamah Agung)
adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Tugas MA :
1. sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman
2. memberi pertimbangan di bidang hukum
3. membawahi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
2. MK (Mahkamah Konstitusi)
adalah lembaga kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Anggota MK adalah :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil Ketua merangkap anggota
c. 7 orang anggota
- Masa jabatan MK adalah 3 tahun
Tugas MK adalah :
1. menguji kesesuaian UU terhadap UUD
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
3. memutuskan pembubaran partai politik
adalah lembaga peradilan yang berhak mengusulkan nama-nama hakim
agung kemudian diajukan ke DPR dan diangkat oleh presiden.
Tugas KY adalah menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
adalah lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara yang hasilnyaakan diserahkan kepada DPR
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan
diangkat oleh Presiden.
Tugas BPK adalah :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara2. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai
kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
KPU (Komisi Pemilihan Umum)
adalah Lembaga pelaksana penyelenggaraan PEMILU yang bersifat nasional,tetap, dan mandiri.
Tugas KPU adalah :
2. menetapkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tata cara pemilu1. merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan PEMILU
3. melaporkan tahap penyelenggaraan pemilu kepada DPR dan presiden
Anggota KPU adalah :
1. KPU Pusat = 11 orang2. KPU Provinsi = 5 orang
3. KPU Kabupaten / Kota = 5 orang
→ membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) → membentuk PPS
(Panitia Pemungutan Suara) KPPS (Kelompok Penyelenggaraan
Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Yang dipilih saat PEMILU (Pemilihan Umum) adalah DPR, DPD, DPRD Propinsi
0 comments:
Posting Komentar