.:: from beloved ::. To my children, "never ending learning" ...

Minggu, 21 November 2010

LEMBAGA EKSEKUTIF
adalah lembaga pelaksana pemerintah / lembaga negara yang berkuasa
          menjalankan UU yang dipimpin oleh presiden 

- Peran ganda presiden adalah tugas presiden sebagai kepala negara dan
  kepala pemerintahan.
- Hak prerogatif adalah hak istimewa presiden
- Duta Negara adalah perwakilan suatu negara di negara lain


Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan adalah : 
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU
3. Mengajukan rancangan UU kepada DPR
4. Bersama dengan DPR membentuk UU
5. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

Tugas presiden sebagai kepala kepala negara adalah :
1. Pemimpin tertinggi atas AD, AL dan AU
2. Menyatakan perang, damai dan perjanjian terhadap negara lain dengan
    persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Mengangkat duta dan konsul
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
6. Memberikan penghargaan, tanda jasa dan kehormatan dengan persetujuan
    DPR
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah

Pembantu presiden adalah :
1. Wakil presiden
2. Menteri yg memimpin sebuah departemen. Terdiri atas 20 departemen yaitu :
    a. Kementrian negara
    b. Kementrian koordinator

Urutan presiden dan wakil presiden secara berurutan adalah :
1. Soekarno – M. Hatta
2. Soeharto – Umar Wirahadi Kusumah
3. Soeharto – Tri Sutrisno
4. Soeharto – BJ. Habibie
5. Gus Dur – Megawati
6. SBY - Jusuf Kalla
7. SBY - Budiono


LEMBAGA LEGISLATIF
adalah lembaga yg memiliki kekuasaan untuk membuat UU.

Terdiri dari : MPR, DPR dan DPD

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
    adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
              lembaga negara.   
    - Anggota MPR adalah DPR & DPD
    - Sidang istimewa adalah sidang MPR yang diselenggarakan dalam kondisi
       khusus / darurat.

    Tugas MPR : 
   1. Melantik presiden dan wakil presiden terpilih
   2. Memilih presiden wapres baru jika ada presiden / wapres yang berhenti
       sebelum habis masa jabatannya.
   3. Memberhentikan presiden / wapres atas usul DPR dan disetujui MK.
   4. Mengubah UUD


2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) 
    adalah  lembaga legislatif yang anggotanya berasal dari partai politik yang
               dipilih melalui pemilu yang kedudukannya sejajar dengan presiden.

    Jumlah Anggota DPR adalah : 
   1. DPR Ibu Kota = 550 kursi
   2. DPRD Provinsi = 35 – 100 kursi
   3. DPRD Kabupaten / Kota = 20 – 45 kursi 

   Tugas DPR :
   1. Menyusun dan menetapkan RUU
   2. Menetapkan RAPBN (menerima laporan keuangan dari BPK)
   3. Memberi persetujuan untuk :
       a. Menyatakan perang / damai
       b. Mengangkat duta besar
       c. Mengangkat hakim agung 

    Hak DPR : 
   1. Hak interpelasi : meminta keterangan tentang suatu kebijakan pemerintah
   2. Hak angket     : melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijaksanaan
                             pemerintah pusat
   3. Hak menyatakan pendapat
   4. Hak mengajukan pertanyaan
   5. Hak menyampaikan usul
   6. Hak imunitas

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) / Tingkat Provinsi
    adalah lembaga tinggi negara yang beranggotakan dari perwakilan provinsi-
              provinsi di Indonesia.
   
     Anggota DPD : 
    - Tidak boleh lebih dari 1/3 anggota MPR
    - perwakilan setiap provinsi adalah 4 orang, jadi 33 provinsi x 4 orang =
       132 orang. 

     Tugas DPD : 
    1. Menyusun RUU tentang :
        a. otonomi daerah
        b. mengatur hubungan pusat dgn daerah
        c. pembentukan dan pemekaran daerah
        d. pemekaran daerah
        e. penggabungan daerah
        f.  pengelolaan SDA / SDE
        g. perimbangan keuangan daerah dan pusat
    2. Membahas RAPBN bersama DPR

LEMBAGA YUDIKATIF
adalah lembaga yg memiliki kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU.
- Terdiri dari : MA, MK dan KY

1.  MA (Mahkamah Agung) 
    adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. 

     Tugas MA : 
    1. sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman
    2. memberi pertimbangan di bidang hukum
    3. membawahi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

2. MK (Mahkamah Konstitusi)
    adalah lembaga kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
    
    Anggota MK adalah :
   a. Ketua merangkap anggota
   b. Wakil Ketua merangkap anggota
   c. 7 orang anggota
   
   - Masa jabatan MK adalah 3 tahun

    Tugas MK adalah :
   1. menguji kesesuaian UU terhadap UUD
   2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
   3. memutuskan pembubaran partai politik

3. KY (Komisi Yudisial) 
    adalah lembaga peradilan yang berhak mengusulkan nama-nama hakim
              agung kemudian diajukan ke DPR dan diangkat oleh presiden.

    Tugas KY adalah menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
adalah  lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara yang hasilnya
           akan diserahkan kepada DPR

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan
diangkat oleh Presiden.

Tugas BPK adalah :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
2. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai
    kewenangannya untuk ditindaklanjuti.

KPU (Komisi Pemilihan Umum)
adalah Lembaga pelaksana penyelenggaraan PEMILU yang bersifat nasional,
          tetap, dan mandiri.

Tugas KPU adalah :
1. merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan PEMILU
2. menetapkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tata cara pemilu
3. melaporkan tahap penyelenggaraan pemilu kepada DPR dan presiden

Anggota KPU adalah :
1. KPU Pusat = 11 orang
2. KPU Provinsi = 5 orang
3. KPU Kabupaten / Kota = 5 orang

→ membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) → membentuk PPS
    (Panitia Pemungutan Suara) KPPS (Kelompok Penyelenggaraan
    Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Yang dipilih saat PEMILU (Pemilihan Umum) adalah DPR, DPD, DPRD Propinsi

0 comments:

Date & Time

.

Followers

About me ...

Foto saya
hanya ingin akhir yang baik ....

Sing a song